Kamis, 30 Desember 2010

Judul:
REKONSTRUKSI PERIZINAN USAHA INDUSTRI
DALAM PROSPEKTIF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Oleh: HARUN
Dosen Fakultas Hukum UMS

PENDAHULUAN
Penelitian ini ingin menemukan konstruksi perizinan usaha industri yang kedepan mampu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia. Menempatkan kesejahteraan sosial sebagai tujuan dari aktivitas negara, memang pantas dikaji ulang dalam kehidupan bernegara saat ini. Pengingkaran terhadap tujuan tersebut adalah pengingkaran terhadap tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia, dan juga mengingkari terhadap Negara Indonesia yang secara normatif sebagai negara hukum (rechtstaat), dan secara historis sebagai Negara kesejahteraan (welfare state). Pengkajian terhadap teori hukum yang mendukung konsep tersebut, diantaranya telah mempertimbangkan pendapat Thomas Aquinas, yang mengajarkan bahwa hukum positif adalah perintah yang masuk akal, yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan umum, dan dibuat oleh lembaga legislasi dan diundangkan. Bahkan pandangan lain yang sejalan dengan pendapat tersebut adalah konsep yang diajukan oleh seorang Imam besar sekaligus ahli hukum pada zaman Abasiyah, yaitu Abu Ishaq As Syathibi, dalam buku Al Muwafaqot, yang juga mengajarkan bahwa salah satu syarat fungsi hukum adalah kemampuan hukum tersebut dalam memberikan kesejahteraan bagi manusia . Apabila prasyarat dasar tersebut tidak dipenuhi, maka hukum akan kehilangan daya mengikatnya dan bertentangan dengan hakekat keberadaannya. Selengkapnya...